Kejagung Periksa Tiga Saksi Lagi dalam Kasus 109 Ton Emas Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton tahun 2010 s/d 2022 pada Jumat (16/8/2024).
Kepala

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton tahun 2010 s/d 2022 pada Jumat (16/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni AKW, EEL dan TH.
Baca Juga:
Kejagung Periksa 5 Petinggi Antam dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas 
Dijelaskan Harli, AKW  merupakan eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, EEL merupakan pengguna jasa manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam).
Advertisement
Sedangkan  TH merupakan Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010 s.d. 2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Baca Juga:
Kejagung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Korupsi Emas 109 Ton PT Antam
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. 6 tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara 7 tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.muzhecanyin.com/boke/2024-08-18/475.html
Back to top